Pencemaran lingkungan seakan tak pernah puas. Salah satunya saja pencemaran air. Pencemaran air berupa limbah cair merupakan bentuk pencemaran yang paling merugikan masyarakat. Limbah yang diproduksi ratusan, bahkan ribuan pabrik seakan-akan berlomba mengancam ekosistem makhluk hidup. Dalam menghadapi menanggapi hal tersebut, masyarakat harus memberikan respon dan tindakan yang signifikan; begitu pula dengan pabrik, padahal merekalah penyumbang limbah terbesar.
Limbah pabrik mengandung zat-zat adiktif yang berbahaya bagi kelangsungan hidup makhluk hidup. Oleh sebab itu, keberadaannya hanya akan mengancam kehidupan masyarakat serta merusak rantai makanan makhluk hidup. Memang secara keseluruhan efek pencemaran tidak dapat dirasakan secara langsung, namun efek jangka panjangnya bisa sangat merugikan dan jangkitan penyakit dari taraf yang biasa seperti penyakit kulit sampai pada taraf yang kronis berupa kanker anak yang terjadi pada masyarakat di sepanjang bantaran kali. Hal ini dikembalikan lagi kepada kondisi air yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi karena mengandung zat-zat kimia yang berasal dari limbah seperti merkuri (zat logam beracun). Tak diragukan lagi, penyumbang limbah cair terbesar adalah pabrik di sepanjang kali terutama pabrik yang memproduksi kertas.
Ada beberapa cara untuk meminimalisir pencemaran air. Salah satu alternatif solusi yang dapat memecahkan permasalahan pencemaran ini adalah dengan menggunakan green product. Green product adalah barang produksi yang tahan lama, tidak beracun, terbuat dari bahan daur ulang, dan dikemas dengan sederhana. Adapun kriteria dari green product ini hampir tidak dapat terdapat di semua pabrik-pabrik karena syaratnya yang terkadang sulit dipenuhi. Masalah yang timbul dari pencemaran ini dapat juga diperkecil dengan menerapkan green consumer. Masyarakat dapat dihimbau agar tidak membeli produk dari pabrik yang tidak bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkannya. Dengan berkurangnya konsumen, pabrik secara tidak langsung akan berpikir dua kali untuk memproduksi barang tersebut. Ketiga, pabrik juga seharusnya memakai filter atau penyaring limbah sebelum limbah tersebut dibuang ke sungai. Dengan tindakan pencegahan ini, zat-zat yang mengandung B3 disaring dan sungaipun tidak terkontaminasi. Sayang, penggunaan filter limbah yang memungkinkan ini jarang bahkan hampir ridak pernah digunakan oleh kebanyakan pabrik karena pengoperasiannya yang memakan biaya. Keempat, pemerintah harus mengupayakan pembangunan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah). Terakhir, masalah pencemaran ini dapat dicegah melalui kontribusi pemerintah seperti mencabut ijin pembuangan limbah bagi pabrik yang memiliki limbah di bawah baku mutu. Bisa juga dilakukan dengan penyeleksian ketat bagi pemberian ijin pengambilan air maupun pembuangan limbah. Pengawasan yang intensif dari pihak BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan) terhadap baku mutu limbah juga diperlukan.